Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Melawan Saat Ditangkap Usai Curi Dua Motor di Way Tuba Way Kanan, Polisi Tembak Kaki Pria Asal Buay Bahuga ini
Lampungpro.co, 22-Jul-2022

Amiruddin Sormin 4868

Share

Pelaku JW saat di Mapolres Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

WAY TUBA (Lampungpro.co): Polres Way Kanan menangkap pencuri sepeda motor di Dusun Kangkung Baru, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.Tersangka inisial JW  (23) berdomisili di Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan pencurian terjadi, Senin (18/7/2022) pukul 02.30 WIB. Korban pencurian Sugiyanto mengetahui dua motornya dicuri saat pulang ke rumah usai ronda malam. Dia melihat pintu rumah bagian samping terbuka.

Setelah itu dia masuk ke rumah dan tidak melihat dua sepeda motor  Honda Revo Absolut di dapur rumah. Pelaku diduga masuk  rumah dengan memanjat lalu masuk melalui rongga atau lobang antara atap dan dinding kamar mandi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua motor Honda Revo Absolut B 3511 BBP dan  warna hitam B 6222 SXV. Tak hanya itu, pelaku  mencuri satu HP Vivo V21 warna diamond flare. Satu buah mesin serkel tangan warna kuning merek Moderen, dan mesin gerinda warna hijau merek RYU.

Pelaku diringkus pada Selasa (19/7/2022) pukul 01:00 WIB. Tekab 308 Polsek Way Tuba didukung Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan menangkap tersangka saat berada di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Namun saat akan ditangkap, tersangka mencoba melawan petugas. Sehingga, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan petugas menembak kaki kiri JW. "Tersangka dilarikan ke rumah sakit terdekat dan setelah mendapat pertolongan pertama JW dibawa ke Polsek Way Tuba untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka turut diamankan gagang kunci letter T untuk aksi kejahatan berikut  STNK. Kemudian sepeda motor Honda Revo Absolut B 6222 SXV milik korban. Jika terbukti bersalah pelaku dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

2501


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved