Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah-DPRD di Lampung Hentikan Praktek Korupsi
Lampungpro.co, 12-Apr-2018

Lukman Hakim 1249

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Mendagri Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD di Lampung benar-benar menghentikan praktek korupsi dalam setiap tahapan pembahasan penyusunan anggaran.

Menurut dia, agar aspek perencanaan dan penganggaran konsisten, diperlukan sistem e-planning dan e-budgeting. "Dilakukannya e-planing dan e-budgeting untuk terciptanya sebuah kondisi yang ideal, termasuk dokumen perencanaannya yang bersih. Tidak ada duplikasi program, adanya kejelasan mengenai struktur kinerjanya dengan baik, konsistensi antar dokumen, dan perencanaan yang berorientasi pada sasaran output yang jelas," kata dia.

Ia menyebutkan ada poin penting yang menjadi kewajiban bagi penyelenggara Pemerintah Daerah. "Pemerintah Daerah harus berkewajiban penyelenggara pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, mensinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah. Dan melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintah yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembatuan," kata Mendagri.

Terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Provinsi Lampung, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Nurdin mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan capaian dalam peningkatan muturitas/kematangan SPIP pada posisi level tiga.

"Pemerintah Provinsi Lampung dan tujuh Pemerintah Kabupaten/Kota menempati posisi SPIP level 3 yakni Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus dan Way Kanan. Di mana karakteristik level maturitas SPIP level tiga yakni dikategorikan teridentifikasi. Ada praktik pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik," kata dia.

Pada APIP, lanjut Nurdin, dari total 16 APIP di wilayah Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung menempati posisi level 2+ bersamaan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung. "Alhamdulilah berarti tidak dengan catatan," kata Nurdin. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3772


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved