JAKARTA (Lampungpro.com) : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membolehkan kepala daerah terjun langsung dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, termasuk kampanye asalkan sesuai aturan. "Ya, boleh tidak netral tapi ada batasan aturan Panwas dan Bawaslu. Kepala daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai," kata Tjahjo, Sabtu (17/11/2018).
Tjahjo juga mencontohkan batasan-batasan yang dimaksud, di antaranya kepala daerah ikut hadir kampanye hanya di akhir pekan, bukan di hari kerja agar kinerja pemerintahan daerah tidak terganggu dengan kampanye.
Selain itu, kepala daerah dalam berkampanye selama Pemilu 2019 dilarang mengajak staf pemerintahan, termasuk menggunakan fasilitasnya. "Kalau mau ke Jakarta misalnya, itu jangan ajak staf. Jangan ajak pegawai ASN (aparatur sipil negara), pakai uang sendiri pokoknya," ujar dia.
Berbeda halnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus bertindak netral dalam Pilpres 2019. Penting netralitas ASN. Pihaknya mengikuti dengan apa yang menjadi prinsip Kapolri dan TNI, Polri dan ASN itu harus netral. Sedangkan, bagi ASN di bawah kepala daerah hanya boleh menjelaskan mengenai keberhasilan program pemerintah.
Namun tetap tidak boleh menyerukan dukungan terhadap pasangan calon tertentu. "Kalau sudah kampanye pilih salah satu calon, itu nggak boleh. Program pembangunan dan pileg, pilpres harus bisa dibedakan," kata Tjahjo.
Tjahjo pun mengajak masyarakat Indonesia untuk melawan politik uang, kampanye ujaran kebencian dan politik suku, agama, ras dan antaragolongan (SARA) menjelang Pemilu Serentak 2019. "Mari kita lawan racun demokrasi, yakni politik uang, kampanye ujaran kebencian dan kampanye SARA," terang dia.(**/PRO4)