KEDIRI (Lampungpro.com): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap mengajukan kebijakan sekolah lima hari dengan durasi delapan jam per hari. Alassannya, hal itu ditujukan untuk guru bukan murid. "Kan mau ditingkatkan jadi Peraturan Presiden tidak hanya menteri (Peraturan Menteri). Jadi, nanti akan lengkap dan mengakomodasi saran-saran," kata Mendikbud Muhadjir Effendy, saat berkunjung ke SMP Pawyatan Daha Kediri, Jawa Timur, Minggu (16/7/2017).
Ia mengatakan, seperti dilansir Antara, salah satu syarat pedidikan karakter bisa berjalan baik adalah keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi masalah saat ini adalah beban kerja guru.�Ia menyebut, dengan adanya masalah itu menyebabkan sejumlah guru yang tidak memenuhi jam mata pelajaran atau yang jam pelajarannya terbatas misalnya PPKn, kesenian, agama, guru yang mengajar tidak mendapatkan tunjangan profesi.�"Guru yang terbatas jam pelajarannya tidak dapat tunjangan profesi kecuali mencari tambahan dari sekolah lain. Guru yang sudah cukup juga ikut-ikutan cari tambahan juga," kata dia.
Tahun pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per pekan. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.�
Mendikbud menegaskan, kebijakan sekolah lima hari itu dibuat ditujukan untuk guru. Beban kerja guru dialihkan seperti beban kerja pegawai negeri sipil. Di mana, PNS itu jam kerja efektifnya adalah 37,5 jam per pekan lima hari kerja. Dalam rapat terbatas, Kemendikbud diminta untuk menyinkronkan hari libur sekolah dan pegawai, agar ada waktu keluarga mendidik anaknya dan tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.
"Kami diminta sikronkan hari libur sekolah dan pegawai agar ada waktu keluarga didik anaknya tidak sepenuhnya serahkan ke sekolah. Keluarga juga memiliki peran untuk tanamkan karakter. Juga diharapkan libur untuk berwisata, bisa menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebhinnekaan," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan Indonesia ini majemuk dan anak-anak bisa diajak jalan-jalan. Dengan dasar itulah adanya kebijakan membuat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Salah satunya membahas terkait dengan hari sekolah.
"Jadi, saya tegaskan di sini, sebetulnya lima hari kerja, delapan jam itu adalah merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umumnya, maka beban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas," kata dia.
Ia juga mengapresiasi pendidikan di Kota Kediri yang sudah berlangsung dengan baik. Ia tetap berharap, pemerintah juga menekankan pentingnya pendidikan karakter bangsa yang juga mengacu program Presiden Joko Widodo. Dalam acara tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy didampingi Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Kegiatan itu juga dihadiri oleh kepala sekolah se-Kota Kediri, serta tamu undangan lainnya.
Mendikbud juga disambut para siswa dari SMP Pawyatan Daha Kediri tersebut. Selain disambut dengan atraksi drum band, juga mainan ular tangga raksasa. Isi dari permainan itu mengajak anak beraktivitas serta berpikir. Mendikbud juga sempat bermain dengan anak-anak.�(*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia