Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menjelang Pemilu 2024, Pj Bupati Tulangbawang Barat Minta ASN dan Perangkat Tiyuh Jaga Netralitas
Lampungpro.co, 12-Jul-2023

Febri Arianto 4944

Share

Pj Bupati Tulangbawang Barat Saat Rakor Bersama ASN dan Perangkat Tiyuh | Lampungpro.co/Dok Kominfo

PANARAGAN (Lampungpro.co): Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat, M. Firsada, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kecamatan Tulangbawang Udik dan Tumijajar, diberikan pengarahan soal netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, menjelang pesta demokrasi 2024, Pj Bupati juga mengumpulkan seluruh Kepalo Tiyuh di Kecamatan Tulangbawang Udik dan Tumijajar, Rabu (12/7/2023).

Pj. Bupati Tulangbawang Barat, M. Firsada mengatakan, menghadapi Pemilu tahun 2024 yang semakin dekat, saat ini akan menghadapi rivalitas atau persaingan dan kompetisi politik.

"Tidak menutup kemungkinan, di lingkungan tempat tinggal, kerabat, bahkan keluarga atau bisa juga kepalo tiyuh menjadi pengurus partai, menjadi tim sukses atau bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata M. Firsada.

Khusus ASN yang terikat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Men-PAN RB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu, SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN.

Termasuk juga perangkat Kecamatan atau tiyuh sangat diharuskan bersifat netral, netralitas berarti tidak berpihak kepada salah satu calon atau berafiliasi kepada salah satu partai politik, jika netralitas itu tidak dijaga, akan berakibat kepada sanksi tegas kepada setiap pelanggarnya.

"Saya ingin menegaskan, aturannya sudah jelas tidak hanya pelanggaran pada saat ikut sosialisasi, kemudian acara partai atau acara perkenalan atau kegiatan partai yang bersifat melibatkan massa," tegas M. Firsada.

Tidak hanya itu, ASN dan perangkat tiyuh juga diminta untuk tidak menyebarkan foto pengenalan calon legislatif, partai politik, bakal calon presiden, hingga kepala daerah melalui media sosial.

"Untuk itulah, semua harus menjaga netralitas ini pelanggaran atau perbuatan yang mengarah kepada keterpihakan calon legislatif, pada partai politik pada calon presiden bahkan kepala daerah pada 27 November 2024," ujar M. Firsada.

Ketika ada keberpihakan, dukungan dalam promosi atau kampanye, dipastikan akan berpotensi memicu konflik, terlebih apabila promosi itu berupa berita bohong, kampanye hitam, dan ujaran kebencian akan dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17104


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved