Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menpan-RB Terbitkan SE Pelaksanaan Libur Pilkada
Lampungpro.co, 11-Feb-2017

Lukman Hakim 1117

Share

JAKARTA (Lampro): Aparatur Sipil Negara 9ASN) diliburkan saat pelaksanaan pemilihan suara dalam Pilkada 15 Februari 2017 mendatang. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Hari Libur saat pilkada bagi para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pelayanan publik yang dimaksud misalnya rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, keamanan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis.�Selain itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.�

SE itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3704


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved