JAKARTA (Lampro): Aparatur Sipil Negara 9ASN) diliburkan saat pelaksanaan pemilihan suara dalam Pilkada 15 Februari 2017 mendatang. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Hari Libur saat pilkada bagi para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pelayanan publik yang dimaksud misalnya rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, keamanan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis.�Selain itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.�
SE itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia