Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menristek Dikti: Calon Rektor Harus Serahkan LKHPN
Lampungpro.co, 30-Jan-2017

Lukman Hakim 882

Share

YOGYAKARTA (Lampro): Calon Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK untuk mewujudkan PTN yang bersih.�"Setelah diskusi dengan KPK dan Ombudsman, maka calon pemimpin Perguran Tinggi Negeri harus menyerahkan LHKPN demi mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir, dalam pembukaan Rakernas Kemenristekdikti di Yogyakarta, Senin (30/1/2017).

Ketentuan itu berlaku setelah keluar Permenristekdikti No. 19 tahun 2017, yang menyatakan para bakal calon pemimpin PTN harus menyerahkan LHKPN kepada KPK sebagai salah satu syarat menjadi calon rektor atau direktur di perguruan tinggi negeri.�

Menurut Nasir rekomendasi KPK terkait LHKPN itu menjadi penentu apakah orang tersebut dapat maju menjadi calon atau tidak.�"Apabila ada jejak yang tidak baik, maka kami akan menolak calon tersebut," kata Nasir.�

Dia mengatakan kementerian juga akan bekerja sama dengan PPATK untuk melihat perkembangan pejabat terkait dari awal dan saat menjalankan masa jabatannya.�Selain itu, para rektor dan direktur pun akan dipantau oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.�"Kita akan lihat perkembangannya setiap tahun," kata dia.�

Tidak hanya itu kementerian juga akan mengawal para calon pada saat menyampaikan visi dan misi.�"Hal ini penting, karena selama ini banyak rektor yang visinya bagus namun implementasinya rendah. Kemenristekdikti ingin melihat impelemntasi dari visi dan misi mereka seperti apa," kata Nasir.�(*/ANT)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved