YOGYAKARTA (Lampro): Syarat memperoleh tunjangan profesi bagi lektor kepala adalah menerbitkan tiga karya jurnal ilmiah internasional terakreditasi dalam kurun waktu tiga tahun.�"Atau paling sedikit satu karya ilmiah dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental atau desain monumental dalam kurun waktu tiga tahun," kata Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi M. Nasir, pada pembukaan Rakernas Kemenristekdikti di Yogyakarta, Senin (30/1/2017).�
Hal itu telah dituliskan dalam Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk mendorong para dosen menerbitkan jurnal ilmiah.
Nasir mengatakan RPJMN 2015-2019 menargetkan ada 8.000 publikasi ilmiah, tetapi pada 2017 ini, publikasi ilmiah sudah mencapai target tersebut.�"Saya pribadi menargetkan publikasi ilmiah dapat mencapai 16 ribu," kata Nasir.�
Evaluasi pemberian tunjangan akan dilakukan setiap tiga tahun sekali.�Pemimpin PTN wajib memberikan pelaporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan kepada Direktorat Jenderal Sumberdaya Iptek dan Dikti.�
Jika ada lektor yang tidak mencukupi syarat tersebut maka tunjangan profesinya akan diberhentikan sementara.�Dorongan pemerintah guna meningkatkan jumlah publikasi sebelumnya juga dilakukan dengan mengaplikasikan laporan keuangan yang berbasis output melalui PMK Nomor 106 tahun 2016.�(*/ANT)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia