JAKARTA (Lampungpro.co): Di akhir masa kepemimpinanya Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk menaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan gaji PNS dan PPPK tersebut akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada pidato penyampaian rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024, pada 16 Agustus mendatang.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat membahas kenaikan gaji PNS dan PPPK bersama Presiden Joko Widodo. Dikutip dari laman Suara.com.(jaringan media media Lampungpro.co) pada Rabu, (2/8/2023), kenaikan gaji para ASN tersebut akan direalisasikan November 2023.
Sri Mulyani menjelaskan kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary. Untuk PNS sistemya, kata Sri Mulyani, akan diberikan sesuai dengan kinerja.
Jadi bila kinerja besar, maka gaji yang diperoleh akan besar begitu pula sebaliknya. Namun menurut Sri Mulyani, skema pembayaran gaji untuk PNS, akan mulai diberlakukan tahun anggaran 2024.
Sementara itu, beredar kabar status tenaga PPPK akan lebih tinggi ketimbang PNS. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23299
Bandar Lampung
5160
265
18-Apr-2025
326
18-Apr-2025
1559
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia