LABUHAN MARINGGAI (Lampungpro.co): Sat Res Narkoba Polres Lamtim, membawa paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang. Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, Kamis (23/02/23) menjelaskan, tersangka berinisial MR (19) warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap MR pada Rabu (22/02/23) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur," kata Iptu Suheri.
Dia menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan, tempat ditemukan barang bukti berupa dua buah botol berisi 1.840 butir pil warna kuning yang diduga keras jenis Hexymer. Kemudian, empat plastik klip bening yang masing masing plastik berisikan 15 pil Hexymer, dan buah plastik klip bening.
Setelah diintograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (***)
Editor; Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1263
Lampung Selatan
3951
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia