Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Merokok Sambil Naik Motor, Ini Dasar Hukumnya
Lampungpro.co, 02-Apr-2019

Erzal Syahreza 730

Share

Menhub RI, Menteri Perhubungan, Merokok Sambil Naik Motor, Lampung, Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung, Info Lampung, Info Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Demi memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat membutuhkan adanya kepastian hukum. Oleh karena itu Menteri Perhubungan menetapkan peraturan tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Seperti diketahui, pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau didenda sebanyak Rp 750 ribu. Wacana ini muncul setelah Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.

BACA JUGA: Merokok Sambil Naik Motor Didenda Rp750 Ribu

Aturan ini berisi soal perlindungan keselamatan bagi pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online. Penindakan tilang itu bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu. Pada Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat ini berbunyi:

Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi;

b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan

c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Butir pasal dalam aturan itu menyebutkan pengendara sapeda motor dilarang merokok sambil berkendara karena akan mengganggu keselamatan di jalan raya. Bagi pengendara yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu.

Tidak hanya itu hal ini juga pernah diatur dalam dalam pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved