Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Minta Diantar, Pemuda Asal Kotabumi ini Rampas Motor dan Lempar Temannya ke Sungai di Umas Jaya Lampung Tengah
Lampungpro.co, 06-Apr-2025

Amiruddin Sormin 741

Share

Tersangka curas RK (22) saat pemeriksaan di Mapolsek Terbanggi Besar. POLRES LAMPUNG TENGAH

TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co):Kurang dari 2x24 jam, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Kilometer 28 Umas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB,

Mewakili Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan bahwa pelaku berinisial RK (22), warga Kotabumi, Lampung Utara itu berhasil ditangkap kurang dari 2×24 jam setelah kejadian, yakni pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kronologi kejadian bermula, pelaku dan korban, berinisial M.USF (37), warga Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram melalui area PT Umas Jaya. "Hubungan korban dan pelaku ini adalah teman dekat. Saat itu, korban meminta pelaku mengantarkannya urut di wilayah Seputih Mataram," kata Kapolsek Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).

Saat melintas di tempat sepi, tepatnya di area PT Umas Jaya, pelaku pura-pura ingin mencuci tangan dan meminta berhenti. Begitu korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali, menendang tubuhnya hingga tersungkur. Lalu mencekik dan melempar korban ke sungai.

Setelah itu, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru 2024 dan Hp merk Oppo A535 warna putih milik korban. "Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar," jelas Kompol Yusvin Argunan.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku di wilayah Kotabumi, Lampung Utara. "Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan satu unit HP milik korban," ungkap Kompol Yusvin Argunan

Kini, pelaku diamankan di Polsek Terbanggi Kompol Yusvin ArgunanBesar untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17712


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved