Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

MK akan Gelar Sidang Putusan Atas Gugatan UU Pemilu oleh KPU
Lampungpro.co, 10-Jul-2017

Lukman Hakim 2689

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan tentang Undang-undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "MK akan memutus perkara pengujian UU Pilkada pada siang ini," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Dilansir Antara, KPU mempermasalahkan Pasal 9 UU Pilkada yang berisi keharusan forum konsultasi dengan DPR dalam penyusunan peraturan pelaksanaan pilkada. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU merasa harus terbebas dari intervensi dan campur tangan pihak mana pun.

Namun, keharusan untuk forum konsultasi dengan DPR dinilai KPU justru akan menimbulkan konflik kepentingan dalam penyusunan peraturan KPU. Ketentuan serupa juga pernah dimohonkan pengujiannya oleh perkumpulan aktivis pegiat pemilu, Perludem, ke MK. Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi tersebut karena Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. (***/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17428


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved