JAKARTA (Lampungpro.com): Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan tentang Undang-undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "MK akan memutus perkara pengujian UU Pilkada pada siang ini," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (10/7/2017).
Dilansir Antara, KPU mempermasalahkan Pasal 9 UU Pilkada yang berisi keharusan forum konsultasi dengan DPR dalam penyusunan peraturan pelaksanaan pilkada. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU merasa harus terbebas dari intervensi dan campur tangan pihak mana pun.
Namun, keharusan untuk forum konsultasi dengan DPR dinilai KPU justru akan menimbulkan konflik kepentingan dalam penyusunan peraturan KPU. Ketentuan serupa juga pernah dimohonkan pengujiannya oleh perkumpulan aktivis pegiat pemilu, Perludem, ke MK. Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi tersebut karena Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. (***/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17428
727
06-Apr-2025
414
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia