Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

MK Sudah Terima 48 Perkara Sengketa Pilkada, dari Lampung Semoga Tidak Ada
Lampungpro.co, 03-Mar-2017

Lukman Hakim 1618

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kamis (2/3/2017), telah menerima 48 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 sejak pendaftaran permohonan dibuka 22 Februari pekan lalu. Hal itu disampaikan juru bicara MK Fajar Laksono dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Tiga daerah yang terakhir mengajukan permohonan adalah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua, dan Kabupaten Sarmi di Provinsi Papua. "Permohonan terakhir dari Kabupaten Sarmi diterima MK pada pukul 20.40 WIB," ujar Fajar.

Sebelumnya MK membuka pengajuan permohonan perkara sengketa Pilkada 2017 pada Rabu (22/2/2017) hingga Selasa (28/2/2017) untuk Pilkada Kabupaten dan Wali Kota. Sementara pada Senin (27/2/2017) hingga Rabu (1/3/2017) untuk Pilkada Gubernur.

Kendati demikian, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.

Adapun persidangan perdana, dijadwalkan pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan pada 10 hingga 19 Mei 2017. "Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," kata Fajar. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4143


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved