JAKARTA (Lampungpro.com): Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kamis (2/3/2017), telah menerima 48 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 sejak pendaftaran permohonan dibuka 22 Februari pekan lalu. Hal itu disampaikan juru bicara MK Fajar Laksono dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Tiga daerah yang terakhir mengajukan permohonan adalah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua, dan Kabupaten Sarmi di Provinsi Papua. "Permohonan terakhir dari Kabupaten Sarmi diterima MK pada pukul 20.40 WIB," ujar Fajar.
Sebelumnya MK membuka pengajuan permohonan perkara sengketa Pilkada 2017 pada Rabu (22/2/2017) hingga Selasa (28/2/2017) untuk Pilkada Kabupaten dan Wali Kota. Sementara pada Senin (27/2/2017) hingga Rabu (1/3/2017) untuk Pilkada Gubernur.
Kendati demikian, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.
Adapun persidangan perdana, dijadwalkan pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan pada 10 hingga 19 Mei 2017. "Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," kata Fajar. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia