Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Jemput Istri, Pria Asal Baradatu Way Kanan Ini Bawa Kabur Motor Tetangga
Lampungpro.co, 08-Oct-2021

Febri 825

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan ditangkap jajaran Polsek Baradatu atas kasus penggelapan sepeda motor pada Sabtu (2/10/2021) pagi. Ada pun pelaku ini diketahui berinisial WN (38).

Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengatakan, pelaku sebelumnya didapati membawa kabur sepeda motor milik Marisa, warga Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan. Ada pun modus pelaku ini berpura-pura meminjam sepeda motor korban, dengan dalih mengantarkan istrinya.

"Awalnya pelaku datang ke rumah korban dan langsung bertemu korban bernama. Pelaku langsung meminjam sepeda motor korban jenis Honda Supra X warna hitam nomor polisi BE 3286 WB," kata Kompol Edy Saputra dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Awalnya korban tidak curiga, karena keduanya merasa salint kenal, hingga korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun setelah dibawa, diketahui sepeda motor tersebut malah tidak pulang-pulang lagi dan nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif.

"Dari hasil ini, kemudian korban melapor dan langsung kami tindaklanjuti. Dua hari kemudian, anggota mendapati informasi keberadaan pelaku berada di Setia Negara, Baradatu, Way Kanan," ujar Edy Saputra.

Petugas menangkap pelaku tanpa perlawanan, dengan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1583


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved