Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Pinjam, Pria di Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah ini Bawa Kabur dan Hilangkan Motor Tetangganya
Lampungpro.co, 01-Apr-2025

Amiruddin Sormin 929

Share

Pelaku penggelapan sepeda motor STM saat diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban. POLRES LAMPUNG TENGAH

BUMI RATU NUBAN (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban mengamankan pria paruh baya berinisial STM (59) karena menggelapkan motor tetangganya. Aksi tersebut dilaporkan korban RI (28), asal Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (28/3/2025).

Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra, pelaku berhasil ditangkap usai korban melapor. Namun barang bukti masih dalam pencarian.

"Pelaku berhasil diamankan, namun barang bukti motor menurut keterangan pelaku hilang dicuri saat dibawa kabur dan parkir di Ramayana Bandar Lampung," kata Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKB Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Selasa (1/4/2025).

Kapolsek menjelaskan, kronologi penipuan dan penggelaoan bermula saat STM mendatangi rumah korban pada Minggu (12/1/2025) pukul 14.30 WIB. Kedatangan pelaku yakni sengaja untuk meminjam motor korban merk Honda Beat warna putih biru BE 7099 IL.

Pelaku pun disambut orangtua korban, yang tanpa curiga langsung meminjamkan motor senilai belasan juta itu. Sebab, korban dan pelaku saling kenal. Terlebih, STM dianggap seperti orang tua korban sendiri.

"Saat itu, STM beralasan mau pergi ke kantor kecamatan yang terletak di Kampung Bulu Sari. Tujuannya untuk mengambil KTP dan bilangnya hanya pinjam sebentar saja dan berjanji mengembalikan motor tersebut pada sore harinya," jelas Kapolsek.

Masih dikatakan Kapolsek, korban pun sempat memperingatkan STM untuk menepati janjinya agar mengembalikan motor tersebut pada sore hari. Namun nyatanya, kata Kapolsek, STM justru hilang kontak dan motor itu dibawa kabur olehnya.

Kini, STM ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 4 tahun," pungkas Kapolsek Iptu Roma Irawan Putra (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15531


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved