PRINGSEWU (Lampungpro.co): Warga Pringsewu berinisial KM (50) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FFA yang masih berusia 10 tahun. KM ditangkap polisi saat berada di kediamannya pada Rabu (2/12/2020) malam.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pelaku mencabuli anak di bawah umur diketahui pada Sabtu (16/11/2020) pukul 12.00 WIB. Saat itu, dia mencabuli anak tersebut berada di dalam warung milik pelaku di wilayah Pringsewu.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mencabuli korban dengan berbagai cara. Kejadian ini berawal dari korban FFA (10), datang berbelanja ke warung pelaku dengan ditemani adik sepupunya yang juga berusia 10 tahun," kata Iptu Musakir dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020) siang.
Saat berbelanja ke warung tersebut, pelaku ini berpura-pura menanyakan tinggi badan korban. Kemudian melakukan pengukuran badan korban menggunakan tangannya, hingga terjadilah tindak pencabulan terhadap korban. Mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut, korban kemudian pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya.
"Kemudian oleh neneknya ini disampaikan kepada orang tua korban. Karena orang tua korban tidak terima, kemudian baru melapor kepada petugas kepolisian. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi, bahwa pelaku berada di rumahnya. Setelah itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tekab 308 Polsek Sukoharjo mendatangi kediaman pelaku," ujar Iptu Musakir.
Pelaku sendiri ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya pelaku melakukan perbuatan cabul, karena penasaran dan gairahnya sedang tinggi. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna pink, satu potong celana dalam warna putih, dan satu potong kaos singlet warna pink milik korban. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 76 e Juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
582
Bandar Lampung
14489
Bandar Lampung
8494
Lampung Selatan
2091
Lampung Selatan
1936
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia