PEKALONGAN (Lampungpro.co): Satres Narkoba Polres Lamtim, membawa paksa seorang laki-laki warga Kecamatan Pekalongan, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang. Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Jum'at (17/02/23) menjelaskan, tersangka berinisial DWS (22) warga Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan" ujar Iptu Suheri.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan. Ditemukan barang bukti berupa, 15 strip yang masing-masing strip berisi 10 tablet obat Tramadol HCI.
Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka. Namun dia tidak memiliki izin edar.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum. Tersangka dijerat pasal 197/196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3951
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia