Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Pekalongan Lampung Timur ini Pasrah Diangkut Polisi
Lampungpro.co, 18-Feb-2023

Amiruddin Sormin 7426

Share

Pelaku DWS dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

PEKALONGAN (Lampungpro.co): Satres Narkoba Polres Lamtim, membawa paksa seorang laki-laki warga  Kecamatan Pekalongan, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang. Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Jum'at (17/02/23) menjelaskan, tersangka berinisial DWS (22) warga Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan" ujar Iptu Suheri.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan. Ditemukan barang bukti berupa, 15 strip yang masing-masing strip berisi 10  tablet obat Tramadol HCI.

Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka. Namun dia tidak memiliki izin edar.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum. Tersangka dijerat pasal 197/196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved