GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Seorang wanita paruh baya atau ibu rumah tangga (IRT) di Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung berinisial FA (51), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran pada Kamis (27/6/2024).
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, FA ditangkap lantaran nekat menjadi bandar judi online jenis toto gelap (Togel) di rumahnya.
"Penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas judi online disalah satu rumah warga di Desa Bagelen," kata Iptu Devrat Aolia Arfan dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan patroli hunting dan memeriksa rumah yang menjadi target.
"Saat digerebek, kami mendapati pelaku sedang asyik merekap angka Togel di buku catatannya. Kami juga menemukan situs judi online jenis Togel dari Hongkong di Ponsel milik FA," ujar Iptu Devrat Aolia Arfan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Ponsel, kopelan kertas nomor Togel, buku rekapan nomor Togel, dan uang tunai hasil dari pasangan Togel sebesar Rp414 ribu.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHPidana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1218
Lampung Selatan
3825
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia