Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Jadi Bandar Togel Hongkong, Wanita Paruh Baya di Gedong Tataan Pesawaran ini Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 30-Jun-2024

Febri 128

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Seorang wanita paruh baya atau ibu rumah tangga (IRT) di Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung berinisial FA (51), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran pada Kamis (27/6/2024).

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, FA ditangkap lantaran nekat menjadi bandar judi online jenis toto gelap (Togel) di rumahnya.

"Penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas judi online disalah satu rumah warga di Desa Bagelen," kata Iptu Devrat Aolia Arfan dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan patroli hunting dan memeriksa rumah yang menjadi target.

"Saat digerebek, kami mendapati pelaku sedang asyik merekap angka Togel di buku catatannya. Kami juga menemukan situs judi online jenis Togel dari Hongkong di Ponsel milik FA," ujar Iptu Devrat Aolia Arfan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Ponsel, kopelan kertas nomor Togel, buku rekapan nomor Togel, dan uang tunai hasil dari pasangan Togel sebesar Rp414 ribu.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHPidana. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

245


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved