TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku SY (38), warga Kampung Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbwang Barat ditangkap Rabu (19/08/2020), sekira pukul 14.30 WIB, saat berada di rumahnya.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mengatakan, sebelumnya pelaku merampas uang tunai milik korban Ngatino (45) warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai Rp1 Juta.
Kejadian bermula, Rabu (19/08/2020), sekira pukul 06.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju ke Pasar Unit 2 untuk belanja menggunakan sepeda motor merk TVS. Saat melintas di jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang di dekat kantor BRI Unit Ethanol, sepeda motor korban dipepet dan dihadang pelaku sehingga korban menghentikan kendaraanya di dekat Alfamart.
"Korban mendatangi pelaku dan mengaku bahwa dia jatuh gara-gara korban serta pelaku ini juga mengaku sebagai anggota Polisi dari Polsek Unit 6. Pelaku kemudian meminta ganti rugi kepada korban tetapi korban tidak mau karena merasa tidak bersalah," jelasnya.
Pelaku mengajak ke pos polisi dan korban mengikuti beriringan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing. Tetapi sebelum sampai di pos polisi pelaku mengajak berbelok dan berhenti di sebuah warung kosong.
Di tempat tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp2 juta kepada korban, tetapi korban berkata tidak punya uang sehingga pelaku kembali meminta uang sebesar Rp1,5 Juta dan korban tetap berkata tidak punya uang. Pelaku langsung mengancam akan membunuh korban, karena ketakutan korban berniat akan memberi uang sebesar Rp200 Ribu.
"Saat korban akan mengambil uang dari dalam saku celana sebelah kiri, tiba-tiba pelaku langsung memegang kantong celana korban dan merampas uang yang berada di dalam kantong celana tersebut sebanyak Rp1 Juta, lalu pelaku mendorong tubuh korban dan kabur, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung," tambah Kompol Rahmin.
Setelah berhasil ditangkap, dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti berupa sepeda motor Honda Mega Pro, uang tunai sebanyak Rp1 Juta, jaket abu-abu, celan panjang warna hitam dan helm warna putih merk Caberg. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (ROSARIO/PRO3)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1607
Olahraga
13339
Bandar Lampung
6632
Lampung Tengah
3743
Bandar Lampung
3588
331
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia