Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nikah Ketiga Kali Tanpa Izin Suami, Wanita ini Ditahan Polres Tulang Bawang Barat
Lampungpro.co, 30-Jan-2023

Amiruddin Sormin 13447

Share

Tersangka YL saat diperiksa di Mapolres Tulang Bawang Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN(Lampungpro.co);

Merasa cintanya dikhianati AD (42) melaporkan istrinya YL (32) ke polisi karena ketahuan menikah lagi. AD yang tinggal di Kampung Ujung Gung Ilir Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang melaporkan istrinya YL ke Polres Tulang Bawang Barat.

YL menikah dengan laki-laki lain MT tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang suami sah yakni AD. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan, AD suami sah mendatangi Mapolres Tulang Bawang Barat, Sabtu (14/11/2022). Dia melaporkan sang istri karena mengkhianati cintanya dengan menikah dengan laki-laki lain.

Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam, ujar Dailami, Senin (30/1/2023).



Sehingga penghulu dan para saksi yakin bahwa status YL adalah janda. Padahal dia terikat perkawinan sah dengan AD sejak 2020.yang merupakan perkawinan kedua.

Polisi juga menyita barang bukti yaitu satu akta nikah atas nama AD dan  YL dan satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor. Kronologis penangkapan pada Senin  (30/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB saudari YL datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. 

Dia mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami sah atau perbuatan zina. Kemudian dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim yang menetapkan status saksi YL menjadi tersangka. 

Pukul 14.00 WIB dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat.

Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 K.U.H.Pidana. Ancaman pidana tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6246


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved