Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

OJK Lampung Sambangi Mesuji untuk Pastikan Kegiatan UN Swissindo
Lampungpro.co, 20-May-2017

Lukman Hakim 1259

Share

MESUJI (Lampungpro.com): Akibat keresahan masyarakat karena kegiatan UN Swissindo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung menyambangi Kabupaten Mesuji melakukan audiensi Kamis (18/5/2017), untuk memastikan kepada masyarakat bahwa kegiatan yang dilakukan UN Swissindo atau PT Swissindo World Trust International Orbit ilegal. Hal itu disampaikan Humas OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono, saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

"OJK sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan imbauan untuk mewaspadai penipuan atas aktivitas yang dilakukan UN Swissindo. Tidak hanya di Lampung, UN Swissindo yang berkantor pusat di Cirebon, Jawa Barat itu saat ini aktivitasnya juga telah merambah ke berbagai wilayah di Indonesia," kata Dwi Krisno Yudi Pramon.

Dia menjelaskan beberapa bank di Jakarta sudah melaporkan aktivitas UN Swissindo yang menyebabkan mereka mengalami kerugian ke Bareskrim Polri. Namun, laporan itu bukan delik aduan melainkan delik materil, sehingga harus menunggu laporan dari masyarakat. Sedangkan saat ini belum ada laporan pengaduan dari masyarakat.

Iming-iming UN Swissindo kepada nasabah yang kreditnya macet di bank atau pembiayaan untuk tidak perlu membayar, tetapi menarik biaya administrasi, melanggar undang-undang. Janji bahwa nasabah yang membayar biaya administrasi dan sisa kreditnya tidak perlu dilunasi karena mereka jamin dengan surat berharga adalah menyesatkan, kata dia.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mesuji, Ronal Nasution telah meminta kepada seluruh camat di Kabupaten Mesuji agar menginstruksikan seluruh kepala desa untuk tidak memberikan rekomendasi izin terhadap seluruh aktivitas yang dilakukan UN Swissindo di wilayahnya masing-masing karena telah meresahkan.

Sesuai rekomendasi dari OJK, kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti aktivitas yang dijalankan UN Swissindo karena tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang, baik dari OJK maupun Bank Indonesia, kata dia, Jumat (19/5/2017). (RIO/PRO2)                      

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22388


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved