BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Polda Lampung menetapkan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung inisial SH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Pelecehan seksual dilakukan SH kepada mahasiswi inisial EP. Peningkatan status dilakukan usai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung melakukan gelar perkara tingkat penyidikan, Kamis (21/3/2019) lalu. "Status oknum dosen itu kini menjadi tersangka," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombespol Bobby Merpaung, Sabtu (23/3/2019) pagi.
Atas penetapan tersangka itu, Polda Lampung bakal menahan SH lantaran ancaman pidana 5 tahun. Penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat tersangka. "Rencananya akan ditahan, tapi lihat penyidik," kata dia.
BACA JUGA: Polda Segera Tetapkan Status Oknum Dosen UIN Lampunng Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Sebelumnya, oknum dosen UIN Raden Intan Lampung inisial SH diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada mahasiswinya inisial EP. Tindakan tersebut dilakukan saat EP sedang mengumpulkan tugas kuliah kepada SH. (***/PRO3)
Berikan Komentar
guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...
184
Kominfo Lampung
716
184
14-Feb-2026
541
13-Feb-2026
1012
13-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia