KRUI (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat, menyita sekitar 20 botol minuman keras di salah satu warung milik warga di Labuhan Jukung, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Selain itu, menyita dua jerikan tuak.
Penyitaan itu merupakan bagian Operasi Cempaka 2020. Menurut Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, Operasi Cempaka untuk meminimalisir tindak kriminal akibat mengonsumsi minuman keras (miras). "Miras yang yang diamanka tersebut langsung dibawa ke Polsek Pesisir Tengah. Sedangkan pemilik miras dibina dan dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual miras," kata Kapolres bersama Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Ansori BM Sidik.
Dari puluhan botol miras yang disita antara lain delapan botol Vigour ukuran besar, dua botol berjenis Sampoerna ukuran besar, dan dua Botol minuman keras berjenis Anggur Merah ukuran besar. Kemudian, empat botol minuman keras berjenis Vigour ukuran kcil, satu botol Anggur Merah, dan empat botol Mansion.
"Masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan situasi kamtibmas yag kondusif. Salah satunya dengan tidak mengonsumsi minuman keras," kata Kapolres. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2442
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia