Setelah itu, majelis hakim menunjuk hakim pengawas untuk mengawal proses kepailitan PT Nyonya Meneer. Kurator yang ditunjuk akan segera menilai aset yang dimiliki PT Nyonya Meneer untuk dijual.�PT Nyonya Meneer digugat pailit karena memiliki tumpukan utang pada sejumlah kreditur. Pada 8 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menyatakan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah.
Tapi, putusan Pengadilan Niaga itu digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto. Ternyata, gugatan Hendrianto dikabulkan majelis hakim PN Semarang. Usai sidang, Eka Windiarto selaku kuasa hukum Hendrianto mengatakan, langkah yang selanjutnya perlu dipikirkan adalah nasib para buruh di Nyonya Meneer. Menurutnya, nasib para buruh harus diperjuangkan dan semua kreditur harus terjamin pembayarannya.
PT Nyonya Meneer merupakan salah satu produsen jamu tertua di Indonesia. Pada masa jayanya, Nyonya Meneer menguasai pangsa pasar jamu dengan berbagai merek jualnya. Salah satu merek terkenal milik Nyonya Meneer adalah Minyak Telon. (**/PRO2)
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia