Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pabrik Jamu PT Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit
Lampungpro.co, 04-Aug-2017

Lukman Hakim 1714

Share

Setelah itu, majelis hakim menunjuk hakim pengawas untuk mengawal proses kepailitan PT Nyonya Meneer. Kurator yang ditunjuk akan segera menilai aset yang dimiliki PT Nyonya Meneer untuk dijual.�PT Nyonya Meneer digugat pailit karena memiliki tumpukan utang pada sejumlah kreditur. Pada 8 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menyatakan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah.

Tapi, putusan Pengadilan Niaga itu digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto. Ternyata, gugatan Hendrianto dikabulkan majelis hakim PN Semarang. Usai sidang, Eka Windiarto selaku kuasa hukum Hendrianto mengatakan, langkah yang selanjutnya perlu dipikirkan adalah nasib para buruh di Nyonya Meneer. Menurutnya, nasib para buruh harus diperjuangkan dan semua kreditur harus terjamin pembayarannya.

PT Nyonya Meneer merupakan salah satu produsen jamu tertua di Indonesia. Pada masa jayanya, Nyonya Meneer menguasai pangsa pasar jamu dengan berbagai merek jualnya. Salah satu merek terkenal milik Nyonya Meneer adalah Minyak Telon. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved