Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pakai Untuk Pribadi, Kepala Desa Talang Jembatan Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi
Lampungpro.co, 19-Feb-2020

Heflan Rekanza 1828

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Oknum Kepala Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Riani Zahrudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017, Selasa (18/2/2020)

Kasat Rekrim Polres Lampura, AKP M.Hendrik mengatakan, bahwa oknum kades telah di tetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017. Setelah di lakukan proses penyelidikan dari bulan Agustus 2018 lalu. "RZ kita tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, sejak Senin tanggal 17 Pebruari 2020," kata dia, Selasa (18/2/2020).

Hendrik menjelaakan, modus yang di lancarkan oleh oknum Kades tersebut yaitu mark-up rencana anggaran belanja dan kegiatan fiktif. Dari hasil penghitungan jumlah Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp1,1 M, ditemukan kerugian negara untuk sementara sebesar Rp411 juta.

Dari hasil pengakuan tersangka RZ, hasil korupsi DD 2017 di pergunakannya untuk kepentingan pribadi. Kita akan kenakan Pasal 2 Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi tahun 1999 dan untuk ancaman terduga oknum kades tersebut minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," jelas dia.(RIKI/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

13199


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved