LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Oknum Kepala Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Riani Zahrudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017, Selasa (18/2/2020)
Kasat Rekrim Polres Lampura, AKP M.Hendrik mengatakan, bahwa oknum kades telah di tetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017. Setelah di lakukan proses penyelidikan dari bulan Agustus 2018 lalu. "RZ kita tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, sejak Senin tanggal 17 Pebruari 2020," kata dia, Selasa (18/2/2020).
Hendrik menjelaakan, modus yang di lancarkan oleh oknum Kades tersebut yaitu mark-up rencana anggaran belanja dan kegiatan fiktif. Dari hasil penghitungan jumlah Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp1,1 M, ditemukan kerugian negara untuk sementara sebesar Rp411 juta.
Dari hasil pengakuan tersangka RZ, hasil korupsi DD 2017 di pergunakannya untuk kepentingan pribadi. Kita akan kenakan Pasal 2 Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi tahun 1999 dan untuk ancaman terduga oknum kades tersebut minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," jelas dia.(RIKI/PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
13199
Lampung Tengah
1700
1095
20-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia