Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pasca Putusan MK, Tim Prabowo-Sandi Bantah Gugat ke Mahkamah Internasional
Lampungpro.co, 30-Jun-2019

Heflan Rekanza 635

Share

MK, PUTUSAN MK, PRABOWO-SANDI, MAHKAMAH INTERNASIONAL, PILPRES, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Politikus Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko, membantah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menggugat ke Mahkamah Internasional terkait sengketa pemilihan presiden 2019. Menurut dia, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah hukum terakhir yang ditempuh oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 itu.

"Sudah kami sounding ke beliau, pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional," kata Hendarsam, Sabtu (29/6/2019) kemarin.

Sebelumnya berembus wacana bahwa kubu Prabowo akan membawa sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional. Wacana ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh capres nomor urut 02 tersebut.

Hendarsam menuturkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) memang menyarankan agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional. Menurut dia, Prabowo mengikuti saran tersebut lantaran selama ini tim hukum menjadi pondasi pak Prabowo untuk menentukan sikapnya.

Selain itu, Mahkamah Internasional juga tidak berwenang menangani sengketa pilpres. "Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional. Jadi kami merasa tim hukum sudah bulat ini adalah langkah hukum terakhir dari permasalahan ini," ujarnya.

Hendarsam menuturkan, Prabowo telah menerima keputusan MK yang menolak seluruhnya tuntutannya terkait sengketa pemilihan presiden. "Insya Allah Pak Prabowo menerima," kata dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved