JAKARTA (Lampungpro.com): Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya mohon doa kepada seluruh bangsa Indonesia, saya tahu banyak warga negara Indonesia yang mendoakan saya," kata Patrialis, saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu, pukul 10.35 WIB.
Patrialis menyatakan dia sangat menghormati KPK karena kontribusinya besar dalam membangun negeri. "Jadi, silakan diperiksa, hari ini untuk pertama kali sejak saya ditahan. Saya akan bicara apa adanya dengan KPK. Insya Allah kebenaran itu ada di pengadilan," kata Patrialis, yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2009-2011.
KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena menduga dia menerima hadiah berupa uang sebanyak 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Basuki memberikan uang itu agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 mengenai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia