Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Patrialis Akbar Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Lampungpro.co, 22-Feb-2017

Lukman Hakim 891

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mohon doa kepada seluruh bangsa Indonesia, saya tahu banyak warga negara Indonesia yang mendoakan saya," kata Patrialis, saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu, pukul 10.35 WIB.

Patrialis menyatakan dia sangat menghormati KPK karena kontribusinya besar dalam membangun negeri. "Jadi, silakan diperiksa, hari ini untuk pertama kali sejak saya ditahan. Saya akan bicara apa adanya dengan KPK. Insya Allah kebenaran itu ada di pengadilan," kata Patrialis, yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2009-2011.

KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena menduga dia menerima hadiah berupa uang sebanyak 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.

Basuki memberikan uang itu agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 mengenai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3764


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved