JAKARTA (Lampungpro.com) : Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menetapkan caleg DPRD DKI dari Partai Perindo sebagai tersangka. Caleg bernama David H Rahardja itu diduga melanggar UU Pemilu terkait pembagian minyak goreng dalam kampanye."Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakut, Benny Sabdo, dalam keterangannya, Kamis (18/10/2018).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan para saksi. Benny mengatakan kegiatan kampanye David H Rahardja tak disertai pemberitahuan.�Kegiatan pembagian minyak goreng tersebut yang dilakukan David diduga sebagai pelanggaran pemilu karena menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sentra Gakkumdu harus berkomitmen tinggi untuk, pertama mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas. Kedua menegakkan keadilan dan etika publik di dalam pemilu. Terakhir ikut serta melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu DKI menemukan pelanggaran kampanye oleh caleg DPRD partai Perindo di wilayah Jakut yang diduga berkampanye dengan membagi sembako dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. David H Rahardja membagikan sembako dan menempelkan stiker kepada warga pada malam hari di wilayah Cilincing dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.�
"Peristiwa itu pada 23 September 2018, dan 25 September itu baru diketahui, Itu kan jatuhnya temuan panwaslu kelurahan Pegangsaan Dua," ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, Kamis (11/10/2018).
Meski sudah masuk masa kampanye, Puadi menemukan dugaan terhadap aktivitas itu. Menurutnya kampanye tersebut tidak ada pemberitahuan dan membagikan sembako yang merupakan termasuk dalam politik uang karena seolah-olah menggiring pemilih.
Kampanye dengan membagikan barang boleh saja menurutnya, asalkan tidak merupakan sembako. Untuk melakukan kampanye menurut Puadi juga harus ada pemberitahuan sebelumnya ke Bawaslu atau KPU di tingkat kota.�"Yang nggak boleh itu sembako, kalau sembako itu kan sama aja politik uang. Jadi kalau mau dalam bentuk barang dan harganya pun tidak boleh lebih dari Rp 60.000," terangnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4127
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia