Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pekan Depan, MK Umumkan Hasil Sidang Gugatan Prabowo-Sandi
Lampungpro.co, 23-Jun-2019

Heflan Rekanza 603

Share

GUGATAN MK, SIDANG PHPU, MAHKAMAH KONSTITUSI, PRABOWO-SANDI, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH) pada pekan depan. Rapat ini dilakukan untuk pengambilan keputusan atas gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, RPH dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2019) hingga Kamis (27/6/2019). Sidang pembacaan putusan atas gugatan hasil Pilpres digelar hari Jumat (28/6/2019). "RPH diagendakan Senin-Kamis besok. RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim," kata Fajar, Sabtu (22/6/2019).

Ketua MK Anwar Usman sebelumnya memastikan sidang putusan gugatan hasil Pilpres paling lambat digelar pada Jumat, 28 Juni. Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Sedangkan dalam dalil permohonan, tim hukum Prabowo memaparkan 5 dugaan kecurangan yang disebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, yaitu pertama, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan, kedua soal penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Ketiga, ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen. Keempat pembatasan kebebasan media dan pers dan kelima yakni diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma'ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%).

Sedangkan Prabowo-Sandiaga, menurut tim hukum Prabowo, memperoleh suara 68.650.239 (52%). Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved