Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pelaksanaan Pileg-Pilpres Digabung Jadi Tantangan Besar Komisioner KPU Baru
Lampungpro.co, 12-Apr-2017

Lukman Hakim 1156

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Pelaksanaan pemilu gabungan antara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 2019, menjadi tantangan bagi tujuh Komisioner KPU periode 2017-2022. "Nanti, pemilu digabung antara Pemilu Presiden dengan Pemilu Legislatif, ini harus dicari caranya agar lebih efisien, kata Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Selasa (11/4/2017), dilansir Antara.

Menurut Hadar, kalau aturan yang sudah ada hanya digabungkan saja, rasa itu akan sulit, karena Pileg saja bisa sampai sore atau bahkan pagi esok harinya. Dan, ini ditambah Pilpres. Jadi, harus cari cara langkah persisnya seperti apa," ujar Hadar di Kantor KPU.

Pendiri lembaga advokasi Centre for Electoral Reform (CETRO) itu menambahkan untuk menjalankan Pileg saja, masyarakat perlu menyoblos sekitar empat hingga lima surat suara. Yaitu, untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, bahkan belum termasuk dalam pencoblosan untuk memilih Kepala Negara. "Itu cukup rumit, harus dicari cara bagaimana model efisiennya dalam proses pemungutan suara, penghitungan, kampanye, distribusi ke daerah, dan tentu dasarnya dari undang-undang. Ini semoga nanti undang-undangnya tidak bertele-tele," kata dia.

Soal masih banyak yang perlu dipersiapkan untuk Pemilu 2019, Hadar mengungkapkan para Komisioner KPU periode sebelumnya akan siap, jika perlu dilibatkan untuk mencari formula pelaksanaan pemilu gabungan mendatang. "Itu tidak hanya tugas KPU sekarang, kita semua perlu bantu. Kami pun siap membantu dimana pun posisi kami nanti," kata dia.

Sebanyak tujuh anggota KPU dilantik Presiden pada Selasa siang, berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisi Pemilihan Umum. Mereka adalah Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Arief Budiman, dan Viryan. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24955


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved