Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pelaksanaan Pileg-Pilpres Digabung Jadi Tantangan Besar Komisioner KPU Baru
Lampungpro.co, 12-Apr-2017

Lukman Hakim 1156

Share

Pendiri lembaga advokasi Centre for Electoral Reform (CETRO) itu menambahkan untuk menjalankan Pileg saja, masyarakat perlu menyoblos sekitar empat hingga lima surat suara. Yaitu, untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, bahkan belum termasuk dalam pencoblosan untuk memilih Kepala Negara. "Itu cukup rumit, harus dicari cara bagaimana model efisiennya dalam proses pemungutan suara, penghitungan, kampanye, distribusi ke daerah, dan tentu dasarnya dari undang-undang. Ini semoga nanti undang-undangnya tidak bertele-tele," kata dia.

Soal masih banyak yang perlu dipersiapkan untuk Pemilu 2019, Hadar mengungkapkan para Komisioner KPU periode sebelumnya akan siap, jika perlu dilibatkan untuk mencari formula pelaksanaan pemilu gabungan mendatang. "Itu tidak hanya tugas KPU sekarang, kita semua perlu bantu. Kami pun siap membantu dimana pun posisi kami nanti," kata dia.

Sebanyak tujuh anggota KPU dilantik Presiden pada Selasa siang, berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisi Pemilihan Umum. Mereka adalah Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Arief Budiman, dan Viryan.�(*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved