Pendiri lembaga advokasi Centre for Electoral Reform (CETRO) itu menambahkan untuk menjalankan Pileg saja, masyarakat perlu menyoblos sekitar empat hingga lima surat suara. Yaitu, untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Kegiatan tersebut, lanjutnya, bahkan belum termasuk dalam pencoblosan untuk memilih Kepala Negara. "Itu cukup rumit, harus dicari cara bagaimana model efisiennya dalam proses pemungutan suara, penghitungan, kampanye, distribusi ke daerah, dan tentu dasarnya dari undang-undang. Ini semoga nanti undang-undangnya tidak bertele-tele," kata dia.
Soal masih banyak yang perlu dipersiapkan untuk Pemilu 2019, Hadar mengungkapkan para Komisioner KPU periode sebelumnya akan siap, jika perlu dilibatkan untuk mencari formula pelaksanaan pemilu gabungan mendatang. "Itu tidak hanya tugas KPU sekarang, kita semua perlu bantu. Kami pun siap membantu dimana pun posisi kami nanti," kata dia.
Sebanyak tujuh anggota KPU dilantik Presiden pada Selasa siang, berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisi Pemilihan Umum. Mereka adalah Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Arief Budiman, dan Viryan.�(*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia