Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pembagian Uang, Tim Ridho dan Herman HN Resmi Lapor ke Bawaslu Lampung
Lampungpro.co, 28-Jun-2018

Amiruddin Sormin 5316

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 (Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri) dan nomor urut 2 (Herman HN-Sutono) secara resmi melaporkan praktek pembagian uang yang dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (28/6/2018) 23.54 WIB. Kedua tim menyebutkan gugatan diajukan karena praktek tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Laporan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tengah malam itu diwakili Tim Paslon Ridho-Bachtiar, Fajrun Najah Ahmad dan Tim Paslon Herman HN-Sutono diwakili Wathoni Nurdin. Keduanya menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Anggota Bawaslu Iskardo P. Panggar.

Mereka mendesak Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) segera memperoses dugaan politik uang pasangan Arinal Djunairi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik). Menurut Ketua Tim Pemenangan Herman HN-Sutono, Minggrum Gumai, pasangan Arinal-Nunik diduga keras melakukan politik uang dalam pelaksanaan Pilgub Lampung.

BACA JUGA:�Pilkada Lampung, Pembagian Uang Marak Bawaslu Terima Enam Laporan

Hal senada disampaikan Ketua Tim Pemenangan Mustafa-Ahmad Jajuli, Fauzan Sibron. Menurut Fauzan harus ada langkah konkrit mendesak penyelenggara Pilkada menindak tegas dugaan politik uang yang sistematis, terstruktur, dan massif.

SIMAK JUGA:�Dirjen Otda Minta Bawaslu Lampung Jatuhkan Sanksi Pembagian Uang

Bawaslu dan Gakumdu dibatasi waktu dalam menangani setiap laporan terkait pelanggaran Pilkada. Oleh sebab itu, kata Fajrun Najah Ahmad, dugaan politik uang tersebut harus secepatnya dituntaskan.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved