BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 (Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri) dan nomor urut 2 (Herman HN-Sutono) secara resmi melaporkan praktek pembagian uang yang dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (28/6/2018) 23.54 WIB. Kedua tim menyebutkan gugatan diajukan karena praktek tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Laporan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tengah malam itu diwakili Tim Paslon Ridho-Bachtiar, Fajrun Najah Ahmad dan Tim Paslon Herman HN-Sutono diwakili Wathoni Nurdin. Keduanya menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Anggota Bawaslu Iskardo P. Panggar.
Mereka mendesak Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) segera memperoses dugaan politik uang pasangan Arinal Djunairi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik). Menurut Ketua Tim Pemenangan Herman HN-Sutono, Minggrum Gumai, pasangan Arinal-Nunik diduga keras melakukan politik uang dalam pelaksanaan Pilgub Lampung.
Ini bukan masalah menang atau kalah, namun menyangkut kesakralan kontestasi Pilgub Lampung yang dinodai pelanggaran politik uang. Kami akan mengerahkan segala daya dan upaya agar keadilan dapat ditegakan di Lampung, kata Mingrum Gumay.
BACA JUGA: Pilkada Lampung, Pembagian Uang Marak Bawaslu Terima Enam Laporan
Hal senada disampaikan Ketua Tim Pemenangan Mustafa-Ahmad Jajuli, Fauzan Sibron. Menurut Fauzan harus ada langkah konkrit mendesak penyelenggara Pilkada menindak tegas dugaan politik uang yang sistematis, terstruktur, dan massif.
Tiga hari menjelang pencoblosan suhu politik lampung memanas, disebabkan dugaan politik uang yang sistematis, terstruktur, dan massif oleh pasangan Arinal-Nunik. Kami mendesak Bawaslu dan Gakumdu untuk segera memproses laporan-laporan yang masuk, misalnya yang terjadi di Lampung Tengah, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung, kata Fauzan.
SIMAK JUGA: Dirjen Otda Minta Bawaslu Lampung Jatuhkan Sanksi Pembagian Uang
Bawaslu dan Gakumdu dibatasi waktu dalam menangani setiap laporan terkait pelanggaran Pilkada. Oleh sebab itu, kata Fajrun Najah Ahmad, dugaan politik uang tersebut harus secepatnya dituntaskan.
Bawaslu dan Gakumdu jangan mengulur-ulur waktu. Dugaan politik uang ini terjadi menyeluruh di Provinsi Lampung. Selain laporan di Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Tengah, Pesawaran, Lampung Selatan ternyata tim kami di lapangan juga menemukan dugaan politik uang di Pesisir Barat, kata Fajar, sapaan akrabnya (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16535
EKBIS
9212
Lampung Selatan
5050
Bandar Lampung
4855
Bandar Lampung
4723
267
04-Apr-2025
335
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia