Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemerintah Keluarkan Aturan Cuti Tahunan Bagi PNS
Lampungpro.co, 11-Jan-2018

Lukman Hakim 1545

Share

Berita online Lampung, Berita Online Lampungpro.com, Berita Online Indonesia, Berita Pariwisata Lampung, Berita Pariwisata Indonesia, Portal Berita Online, Portal Berita Lampung, Portal Berita Asean Games 2018, Portal Berita Pilgub Lampung, Portal Berita Pilkada 2018

JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan peraturan itu Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengeluarkan peraturan tentang cuti PNS.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pemberian cuti bagi PNS. Peraturan yang mulai diundangkan 22 Desember 2017 itu menyatakan cuti itu diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian setempat.

Menurut peraturan tersebut ada tujuh jenis cuti. Ketujuhnya adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama; dan cuti di luar tanggungan Negara. Untuk cuti tahunan akan diberikan kepada PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus-menerus. Lamanya 12 hari kerja.

Permintaan cuti tahunan paling kurang dalam satu hari kerja. Jika cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit sarana perhubungannya peraturan itu memberi kelonggaran bertambah menjadi 12 hari kalender. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan bisa digunakan dalam tahun berikutnya paling lama enam hari kerja ditambah cuti tahun berjalan sehingga 16 hari kerja.

Hak cuti tahunan yang tidak digunakan dua tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan tahun berikutnya. Perinciannya 12 hari untuk cuti tahun sebelumnya dan 12 hari pada tahun berjalan. Jadi PNS yang bersangkutan bisa cuti selama 24 hari kerja.

Peraturan itu juga menegaskan hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti bila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak cuti itu bisa diambil tahun� berikutnya penuh ditambah cuti tahun berjalan. Cuti tahun guru atau dosen PNS disamakan dengan libur sekolah.

Sementara itu, cuti besar diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus. Lamanya tiga bulan. Mereka yang sudah menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. Cuti besar yang digunakan kurang dari tiga bulan, maka sisa cuti yang menjadi hak PNS� itu akan dihapus.

Ditegaskan dalam peraturan ini, selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4139


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved