Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemerintah Tetap Berupaya Berunding dengan PT Freeport
Lampungpro.co, 01-Mar-2017

Lukman Hakim 864

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah tetap berupaya berunding dengan PT Freeport Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (1/3/2017). "Sesuai arahan Bapak Presiden, kami sebisa mungkin memasuki perundingan tentang perpindahan dari Kontrak Karya (KK), jadi dulu perjanjiannya KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ini kan amanah undang-undang," kata Jonan.

BACA JUGA: https://lampungpro.com/post/1514/freeport-seharusnya-kedepankan-musyawarah-daripada-arbitrase

Dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.

Yaitu, pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kemudian, membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun dan mewajibkan divestasi hingga 51 persen.

Freeport keberatan dengan kewajiban divestasi hingga 51 persen karena membuat kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka. Perusahaan tambang itu berencana menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional. "Kenapa kami meminta supaya Freeport itu mengubah perjanjian KK-nya menjadi IUPK? Karena menurut kami, smelter yang dibangun di Gresik, itu hanya mengolah sampai konsentrat, jadi sampai pengolahan saja belum pemurnian, yang kita minta itu sampai pemurnian, sesuai dengan pasal 170 UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba)."

Pasal 170 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Minerba menyebutkan "Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan." (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved