JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah tetap berupaya berunding dengan PT Freeport Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (1/3/2017). "Sesuai arahan Bapak Presiden, kami sebisa mungkin memasuki perundingan tentang perpindahan dari Kontrak Karya (KK), jadi dulu perjanjiannya KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ini kan amanah undang-undang," kata Jonan.
Menurut Jonan, apakah semua pemegang perjanjian KK itu wajib mengubah perjanjiannya itu menjadi IUPK? Sebenarnya tidak wajib, misalnya Vale atau beberapa perusahaan tambang emas juga itu mereka tidak mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah punya smelter yang digunakan untuk pengolahan dan pemurnian," kata dia.
BACA JUGA: https://lampungpro.com/post/1514/freeport-seharusnya-kedepankan-musyawarah-daripada-arbitrase
Dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.
Yaitu, pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kemudian, membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun dan mewajibkan divestasi hingga 51 persen.
Freeport keberatan dengan kewajiban divestasi hingga 51 persen karena membuat kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka. Perusahaan tambang itu berencana menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional. "Kenapa kami meminta supaya Freeport itu mengubah perjanjian KK-nya menjadi IUPK? Karena menurut kami, smelter yang dibangun di Gresik, itu hanya mengolah sampai konsentrat, jadi sampai pengolahan saja belum pemurnian, yang kita minta itu sampai pemurnian, sesuai dengan pasal 170 UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba)."
#Pasal 170 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Minerba menyebutkan "Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan." (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5706
Lampung Selatan
366
Bandar Lampung
428
Olahraga
632
Humaniora
888
251
05-Jul-2025
305
05-Jul-2025
271
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia