BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kampus Universitas Lampung (Unila) menjadi salah satu sasaran KPU Lampung untuk mengakomodir suara pemilih pemula. Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, pendirian TPS di kampus atau pesantren memang diperbolehkan dengan dasar data Daftar Pemilih Tetap Pindahan (DPTb). "Boleh, asal perguruan tinggi memperbolehkan," ujar Handi, Kamis (14/2/2019).
KPU Lampung juga telah mendatangi pihak rektorat Unila. Menurut Handi, mahasiswa Unila yang berasal dari luar Bandar Lampung cukup banyak. "Pihak Unila setuju kami mendirikan TPS di kampusnya," ujar Handi.
Pihaknya juga telah menjelaskan kepada Wakil Rektor 3 Prof. Karomani terkait diperbolehkannya pindah memilih. Guna kepentingan bangsa dan negara, serta suksesi Pemilu, pihak kampus telah memberi izin. "Ini juga untuk kemudahan mahasiswa menyalurkan hak suara," kata dia.
Selanjutnya, KPU Bandar Lampung diminta membuka layanan pindah memilih di Unila. Nantinya, mahasiswa akan didata KPU Bandar Lampung atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat. Handi mengatakan, menurut Warek 3 Unila, sekitar 50 persen atau 10 ribuan mahasiswa Unila berasal dari luar Bandar Lampung." (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
24252
Kominfo Lampung
378
Kominfo Lampung
373
Polinela
921
Advetorial
908
848
13-Nov-2025
223
13-Nov-2025
240
13-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia