Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemilu 2019, MK Harap Rakyat Pilih Dengan Hati Nurani Agar Tak Ada Sengketa
Lampungpro.co, 20-Feb-2019

Heflan Rekanza 791

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Mahkamah Konstitusi (MK) berharap tak ada sengketa pemilihan legislatif (pileg) maupun sengketa pemilihan presiden (pilpres) pada perhelatan Pemilu 2019. Jika hal itu terjadi, berarti rakyat sudah memilih sesuai hati nurani. "Bebas memilih siapapun. Tidak ada tekanan melakukan dengan jujur dan rakyat bisa merasakan pesta demokrasi dengan secara aman dalam memilih kepala daerahnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (20/2/2019).

Anwar berharap, penyelenggara pemilu melaksanakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam UU tersebut mengatur, pemilu perlu diselenggarakan sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Anwar menjelaskan tentang empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki MK. Kewenangan tersebut, di antaranya MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah.

Terkait pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, MK banyak menerima perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Misalnya saja, MK pernah membatalkan keberlakuan UU APBN karena tidak memenuhi 20 persen anggaran untuk pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. "MK memutuskan amanat konstitusi harus 20 persen," jelas Anwar.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18491


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved