Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkab Way Kanan Ajak Masyarakat Awasi Pemilu 2019
Lampungpro.co, 06-Dec-2018

Heflan Rekanza 710

Share

WAY KANAN (Lampungpro.com) : Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya meminta semua pihak mewujudkan demokrasi sesuai dengan undang-undang dan turut mengawasi pemilu 2019. Hal ini disampaikan Adipati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan Saipul. " Berdasar Undang-Undang kami pun berdiri, wujudkan harapan Demokrasi. Kobaran semangat kami tak akan terhenti, ayo awasi," ucap Saipul menirukan sepenggal lirik Mars Bawaslu.
Menurutnya, penggalan lirik tersebut menjadi spirit perjuangan pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya. Menjaga hak pilih, serta Integritas anggota menjadi kewajiban bagi Bawaslu. Tugas dan wewenang penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mulai dari pasal 6 sampai dengan pasal� 166.
"Dalam tahapan Kampanye Pemilu tahun 2019 ini mengacu Pada, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 267 sampai dengan pasal 33, Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye, PKPU Nomor 23, 28 dan disempurnakan dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye," terangnya.
Suksesnya penyelenggaraan Pemilu ini adalah tanggung jawab bersama karena Indonesia adalah Negara yang Demokrasi, dimana setiap 5 tahun sekali kita selalu melakukan pemilihan baik itu Pilpres, Pilkada, Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD. "Kita sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan Warga Indonesia yang diberikan Hak Pilih, namun harus menjaga Netralitas sebagai Abdi Negara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2, maka sudah seyogyanya ASN bersama Bawaslu dan KPU mensukseskan hajat 5 tahunan Ini," ucapnya.
Saipul menambahkan, Pemkab Way Kanan selalu siap menjadi mitra Bawaslu dalam mensukseskan Pemilu di Kabupaten Way Kanan. Bahkan peran Pemerintah juga telah diatur khusus dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 BAB XV Pasal 434, dimana Pemerintah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Bantuan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah diantaranya, penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS serta penyediaan� fasilitasnya.
Pelaksanaan Sosialisasi terhadap peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan Pemilu, Kelancaran transfortasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran pemilu serta kegiatan lain yang sesuai kebutuhan pelaksanaan Pemilu. Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga selalu siap mendukung Bawaslu dan KPU Way Kanan dalam kelancaran pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Way Kanan.�
"Saya berharap KPU dan Bawaslu untuk bekerja secara maksimal, terutama Bawaslu yang saat ini sedang menjadi sorotan Publik karena� masa Kampanye ini menjadi kerjaan berat Bawaslu dalam mengawasi� Caleg DPRD Way Kanan, Caleg DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, Capres dan Cawapres," jelasnya.
Sosialiasasi Pengawasan Partisipatif� Pemilihan Umum tahun 2019 dengan Instansi Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Perempuan Se-Kabupaten Way Kanan di Aula PKK, Kamis, (6/12/2018). (INDRA/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4147


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved