Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Metro Gelar Diskusi Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup
Lampungpro.co, 13-Mar-2023

Febri Arianto 5953

Share

Pemkot Metro Saat FGD KLHS RDTR | Lampungpro.co/Dok Kominfo

METRO (Lampungpro.co): Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Misnan, membukaan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis rencana detail tata ruang (KLHS RDTR) di lima kecamatan di GOR Setda Kota Metro, Senin (13/3/2023).

Asisten III Pemkot Metro, Misnan mengatakan, kegiatan tersebut untuk membangun Metro dan penetapan isu strategis pembangunan berkelanjutan, pada dokumen kajian lingkungan hidup strategis rencana detail tata ruang lima kecamatan di Metro.

"Ada pun tujuan penyusunan kajian dokumen KLHS RDTR Metro, untuk mengalih utamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di dalam kebijakan dan program yang tertuang dalam RDTR Metro, kata Misnan.

Dengan tersusunnya dokumen KLHS dan RDTR Metro, maka sudah mengidentifikasi potensi permasalahan analisis sesuai dengan KRD kebijakan rencana atau program selama 20 tahun ke depan.

Berkenaan dengan hal itu, kami perlu dukungan semua pihak untuk membantu kami mendata maupun informasi lingkungan tentang isu yang terjadi di Metro, guna menyusun dokumen agar dapat dijadikan acuan pengendalian pemanfaatan ruang dalam RDTR Metro," ujar Misnan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro, Ardah mengungkapkan, FGD KLHS RDTR dilatari dasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan, pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan, telah menjadi dasar dan terintergrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan rencana satu program, ungkap Ardah.

Kajian KLHS RDTR berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, merulakan rangkaian analisis, sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Ada pun pembangunan berkelanjutan itu, merupakan upaya sadar dan terencana yang memasukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin kebutuhan lingkungan hidup, keselamatan, kemampuan kesejahteraan, dan integrasi masa depan.

Ardah menjelaskan, analisis pada lingkungan hidup strategis juga menjadi instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Untuk memberikan arahan kondisi lingkungan hidup harus tetap diperhatikan, maka dalam proses pembangunan yang ada untuk mencapai keseimbangan antara pemanfaatan dengan ketersediaan yang ada. (ADV/***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Suprayogi

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved