BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) David Sepriwasa dan Ketua Dewan Penasehat Sekolah Tinggi Shuffah Al Quran Abdullah bin Masud (STQABM) KH. Yakhsyallah memberi kuliah umum di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (17/9/2018). Acara bertajuk Jujur Dan Amanah Sebagai Landasan Moral Agar Terhindar Dari Perilaku Korupsi itu dibuka Asisiten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hery Suliyanto mewakili Gubernur Muhammad Ridho Ficardo.
Menurut Hery, menanamkan sifat jujur dan amanah dalam setiap pribadi muslim sejak dini merupakan wujud pembangunan sumberdaya manusia yang berkwalitas. Hal itu dimaksudkan agar pribadi muslim memiliki kematangan spiritual sebagai landasan moral agar terhindar dari prilaku korupsi. Sifat jujur dan amanah merupakan landasan moral dalam pembinaan umat dan menyangkut segala urusan kehidupan dan kepentingan orang banyak, ujar Hery.
Hery mengatakan selaras dengan komitmen pemerintah Provinsi lampung yang akan mewujudkan pemerintahan bersih yang didukung dengan sistem pelayanan publik yang berkualitas tanpa suap, sogokan, korupsi, dan manipulasi. Kuliah umum ini diharapkan memompa semangat juang generasi muda untuk melawan Korupsi. Pendidikan anti korupsi sejak dini akan mengurangi Bibit Koruptor. Selain itu pendidikan juga akan menentukan masa depan generasi muda dan menghasilkan para pemikir besar.
Telah menjadi komitmen kita secara kolektif dari tingkat pemerintahan pusat sampai daerah, Pemerintah Provinsi Lampung telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan hal tersebut. Ini dibuktikan dengan Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi pada 2017 lalu, yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung dan seluruh Bupati/ Walikota se-Provinsi Lampung dan telah disosialisasikan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Daerah, tegas Hery.
Acara ini diikuti oleh para mahasiswa STQABM. Para narasumber juga memberikan pembekalan kepada mahasiwa tentang tidak pidana korupsi dari berbagai perspetif dan cara membentengi diri dari tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa tersebut. Sementara itu, KH. Yakhsyallah mengatakan mahasiswa akan dituntun untuk membentengi diri dari kejahatan korupsi dengan memahami /kajian yang telah di ajarkan dalam Al-Quran dan dicontohkan oleh ketauladanan Rosul Allah SWT. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
5034
Bandar Lampung
922
Bandar Lampung
837
Bandar Lampung
4722
922
04-May-2026
837
04-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia