Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Peneliti LPPI Ungkap Agenda Panji Gumilang Ingin Lemahkan dan Rusak Citra Umat Islam
Lampungpro.co, 12-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5102

Share

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]

JAKARTA (Lampungpro.co): Peneliti Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) Taufik Hidayat menilai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ingin merusak umat Islam. Taufik juga menyebut temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama yang membuktikan bahwa ada hubungan kuat antara Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah 9 (KW9) dan Al Zaytun.

Menurut Taufik, salah satu buktinya adalah Al Zaytun melakukan penindasan terhadap instrumen di dalam ponpes seperti para karyawan. Mereka tidak diupah dengan wajar sehingga tidak ada kesejahteraan yang didapat oleh para pegawai itu.

"Selain itu, orang-orang yang berprestasi di teritorial mereka kemudian dikirim ke Al Zaytun ya sebagai guru, sebagai karyawan," ungkapnya dikutip Liberte Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (12/7/2023).

Dia menegaskan dalam penelitiannya, Panji Gumilang dan Al Zaytun merupakan produk yang dihasilkan oleh NII KW 9. Namun ada satu hal yang membuat hasil temuan itu dapat dipertanyakan yaitu keabsahan Al Zaytun memiliki hubungan dengan NII KW 9. "Apa iya, apa iya NII KW 9 ini adalah Al Zaytun?" ujarnya.

Peneliti LPPI itu memberikan perbandingan antara Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dan NII pimpinan Kartosuwiryo. "Dalam peraturan MKT undang-undang dasarnya Kartosuwiryo itu orang yang tidak salat dihukum. Dengan perbedaan ini, artinya ini memang sengaja ada upaya untuk melemahkan umat Islam, merusak citra umat Islam. Ada tragedi kemanusiaan yang luar biasa penindasan yang luar biasa," ungkap Taufik Hidayat.

Bareskrim Minta Keterangan Saksi Ahli

Pada perkembangan lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2023), meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan perkembangan penanganan kasus Ponpes Al-Zaytun itu memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli, yang dijadwalkan selama dua hari, yakni pada Rabu (12/7/2023) dan Kamis (13/7/2023).

"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu.

Sejak status penanganan perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun naik ke penyidikan, Selasa (4/7/2023), penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi dari dua laporan yang diterima pada 23 dan 27 Juni. Selain itu, penyidik juga menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Barang bukti tersebut salah satunya tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Panji Gumilang.

Menurut Ramadhan, hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri tersebut akan menjadi salah satu bahan untuk dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka. "Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil laboratorium, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelas Ramadhan.

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6), atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023, terkait Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Laporan kedua dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam, yang terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1037


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved