LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Ridho Juansyah, S.H., pengacara A.A., korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meminta penyidik Polres Lampung Utara segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. A.A. melaporkan suaminya, Supli alias Alex, atas dugaan KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.
Ridho mengungkapkan, pelaku layak ditahan karena sudah ada lebih dari dua alat bukti dan peristiwa kekerasan ini tidak hanya sekali terjadi. Akibat KDRT tersebut, A.A. mengalami lebam dan memar di wajah dan leher, bibir bengkak, luka di kedua tangan, serta trauma berkepanjangan yang membuatnya tidak bisa beraktivitas normal.
Saat ini korban menjalani pengobatan jalan dan tinggal bersama orang tuanya untuk menenangkan diri. Menurut keterangan, peristiwa KDRT terjadi saat korban berada di rumah pelaku, diawali perdebatan soal penjemuran kopi, kemudian pelaku memukul korban di bagian mata, hidung, dan mulut.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyad., Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...
3207
168
08-Aug-2025
197
08-Aug-2025
182
08-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia