Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengacara Minta Polisi Tahan Suami Pelaku KDRT di Bukit Kemuning Lampung Utara
Lampungpro.co, 08-Aug-2025

Amiruddin Sormin 271

Share

A.A., korban dugaan KDRT, saat melapor ke Unit PPA Polres Lampung Utara. DOK

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Ridho Juansyah, S.H., pengacara A.A., korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meminta penyidik Polres Lampung Utara segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. A.A. melaporkan suaminya, Supli alias Alex, atas dugaan KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

Ridho mengungkapkan, pelaku layak ditahan karena sudah ada lebih dari dua alat bukti dan peristiwa kekerasan ini tidak hanya sekali terjadi. Akibat KDRT tersebut, A.A. mengalami lebam dan memar di wajah dan leher, bibir bengkak, luka di kedua tangan, serta trauma berkepanjangan yang membuatnya tidak bisa beraktivitas normal.

Saat ini korban menjalani pengobatan jalan dan tinggal bersama orang tuanya untuk menenangkan diri. Menurut keterangan, peristiwa KDRT terjadi saat korban berada di rumah pelaku, diawali perdebatan soal penjemuran kopi, kemudian pelaku memukul korban di bagian mata, hidung, dan mulut.

Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyad., Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

3207


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved