SUNGKAI TENGAH (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial SA, Kecamatan Sungkai, Kabupaten Lampung Utara kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap putri kandungnya yang berlangsung selama dua tahun sejak 2022.
Pelaku diamankan anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara di kediamannya, Selasa (14/1/2024). Akibat perbuatan bejat itu, korban Z (18) kini mengalami depresi.
Kejadian tragis ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan pengakuan dari pelaku yang merasa kesepian akibat istrinya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Peristiwa ini terungkap setelah korban, berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
"Korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya setelah dua tahun mengalami perlakuan yang sangat tidak layak. Ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Kamis (16/1/2025).
Kombes Umi menjelaskan bahwa pelaku SA mengakui perbuatannya selama pemeriksaan yang dilakukan. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan tersebut karena ditinggal istri yang bekerja sebagai PMI," ujar Kombes Umi.
Umi juga menjelaskan bahwa kejadian pertama kali terjadi pada 2022. Waktu itu, korban yang sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba diteror oleh tindakan yang dilakukan pelaku.
"Kejadian pertama kali pada 2022, saat itu korban sedang tertidur di kamar. Kemudian pelaku yang merupakan ayah kandung korban memasuki kamar dan melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji," kata Kombes Umi.
Perbuatan tersebut menimbulkan dampak psikologis yang sangat berat bagi korban. Hingga kini, korban mengalami depresi yang cukup serius, dan pihak keluarga menyatakan bahwa kondisi psikologis korban memerlukan perhatian khusus.
"Pengakuan pihak keluarga, korban ini mengalami depresi. Atas kondisi ini. Kami akan memberikan trauma healing untuk membantu pemulihan korban," tambah Kabid Humas.
SA, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang sate, kini dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban yang telah melalui penderitaan luar biasa.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Tega Cabuli Paksa Anak Kandung saat Tidur, Ayah di Sungkai Tengah Lampung Utara ini Digiring Masuk Sel Polisi
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak. Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kejadian serupa untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan yang merugikan anak-anak.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan,. Pihak kepolisian berjanji akan memberikan pendampingan yang diperlukan untuk korban dalam proses pemulihan psikologisnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
502
Bandar Lampung
2428
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia