Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penyuka Sesama Jenis, Petambak di Rawajitu Timur Tulang Bawang ini Dilaporkan Cabuli Bocah Tiga Tahun
Lampungpro.co, 12-Dec-2021

Amiruddin Sormin 4076

Share

Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat digelandang ke Mapolsek Rawajitu Selatan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

MENGGALA (Lampungpro.co): Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur Jumat (10/12/2021), pukul 23.00 WIB. Pelaku AR (48) ditangkap tanpa perlawanan di sekitar infra wilayah Kecamatan Rawajitu Timur.


"Pelaku cabul yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AR (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (12/12/2021).

Terungkapnya kasus cabul terhadap anak di bawah umur ini, lanjut Iptu Poniran, berkat laporan dari bapak kandung korban berinisial A (47), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, yang datang ke Mapolsek Rawajitu Selatan,  Sabtu (17/07/2021) siang. Menurut keterangan dari pelapor, anak kandungnya menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku sejak 2018.

Saat itu korban berumur 14 tahun dan masih kelas 3 SMP. Pencabulan itu berlangsung sampai dengan tahun 2020 atau  saat korban berumur 16 dan masih kelas 2 SMA.

"Selama tiga rahun, pelaku yang masih satu kampung dengan korban ini sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali. Adapun tempat kejadian perkara (TKP)nya yakni di variasi, pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku," kata Iptu Poniran.

Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku ini sehingga korban mau dicabuli adalah mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, rokok dan lainnya. "Korban merupakan anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis (gay)," jelas Iptu Poniran.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (***)

#

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6805


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved