PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu meringkus SS (26) pelaku pencabulan dan atau kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku SS ditangkap Jumat (17/12/20) pukul 13.30 Wib di Jalan Seroja, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, atau sehari setelah Polisi menerima laporan pengaduan dari orang tua korban.
Pelaku merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menjalani vonis tiga tahun di LP Way gelang Kota Agung Tanggamus ini kembali melakukan aksi menyimpangnya terhadap korban AP (10) dan ML (14) pada Rabu (14/12/20) sekira jam 09.30 WIB, ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, mewakili kapolres pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Jumat (18/12/2020) siang
Kapolsek mengungkapkan kejadian berawal pada Rabu (14/12/20) pagi, dengan modus akan memberikan bantuan. Pelaku memanggil korban AP dan ML ke rumahnya. Sesampai di rumahnya, pelaku memberikan minuman bersoda dan obat kapsul berwarna merah putih yang diduga obat perangsang.
Namun pelaku membohongi korban dengan mengatakan bahwa obat kapsul tersebut vitamin. Saat itu korban AP percaya dan langsung meminum obat kapsul dengan minuman sprit. Sedangkan pelaku ML hanya meminum sprit saja dan hanya berpura pura meminum obat kapsul yang diberikan, ungkap Atang.
Selanjutnya, pelaku yang diduga memiliki penyimpangan seksual (pedofilia) ini menyuruh kedua korban mandi telanjang di rumahnya. Selesai mandi pelaku memfoto korban dengan HP milik pelaku sambil menawarkan mau ditutup matanya atau diikat tangannya. Pelaku menyuruh mandi telanjang untuk membangkitkan gairal seksualnya, Kata Atang.
Saat itu korban menolak dan pelaku kemudian memberikan uang RP5 ribu kepada korban AP dan Rp20 ribu kepada ML sambil mengelus elus tangan AP dengan harapan korban mau menuruti kemauan pelaku. Tetapi karena korban takut dengan perlakukan pelaku kemudian korban lari pergi dari rumah pelaku dan setelah sampai dirumah kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya.
Setiba di rumah, korban AP mulai merasakan bagian dadanya sakit dan jantungnya berdebar-debar. Korban AP juga mengalami sesak nafas, mual, muntahn dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. "Selain pada 14 Desember 2020 pelaku juga diduga melakukan kekerasan seksual hingga pencabulan terhadap korban ML pada pertengahan 2020 dengan iming iming uang Rp20 ribu," terang Kapolsek.
Pada pemeriksaan pelaku mengakui yang diberikan kepada korban adalah obat perangsang untuk wanita yang dibeli dari melalui Facebook. Tujuan pelaku memberikan obat agar korban tersangsang dan pelaku bisa melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku mengetahui cara meminum obat perangsang yang dicampurkan minuman bersoda melalui Google, kata Kapolsek Pringsewu
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Pelaku ditahan di Rutan Polsek pringsewu Kota dan dijerat Pasal 82 atau 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (PRO1)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9516
Lampung Tengah
572
Lampung Selatan
1376
Kominfo Lampung
567
572
12-Jul-2025
1376
12-Jul-2025
567
12-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia