Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pernah Dipenjara karena Pencabulan, Pemuda Asal Pringsewu Barat ini Dibui Lagi Usai Cabuli Bocah
Lampungpro.co, 18-Dec-2020

Amiruddin Sormin 2132

Share

Pelalu SS saat digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota, Jumat (1812/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu meringkus SS (26) pelaku pencabulan dan atau kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku SS ditangkap Jumat (17/12/20) pukul 13.30 Wib di Jalan Seroja, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, atau sehari setelah Polisi menerima laporan pengaduan dari orang tua korban.


Kapolsek mengungkapkan kejadian berawal pada Rabu (14/12/20) pagi, dengan modus akan memberikan bantuan. Pelaku memanggil korban AP dan ML ke rumahnya. Sesampai di rumahnya, pelaku memberikan minuman bersoda dan obat kapsul berwarna merah putih yang diduga obat perangsang. 

Saat itu korban menolak dan pelaku kemudian memberikan uang RP5 ribu kepada korban AP dan Rp20 ribu kepada ML sambil mengelus elus tangan AP dengan harapan korban mau menuruti kemauan pelaku. Tetapi karena korban takut dengan perlakukan pelaku kemudian korban lari pergi dari rumah pelaku dan setelah sampai dirumah kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya.

Setiba di rumah, korban AP mulai merasakan bagian dadanya sakit dan jantungnya berdebar-debar. Korban AP juga mengalami sesak nafas, mual, muntahn dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. "Selain pada 14 Desember 2020 pelaku juga diduga melakukan kekerasan seksual hingga pencabulan terhadap korban ML pada pertengahan 2020 dengan iming iming uang Rp20 ribu," terang Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Pelaku ditahan di Rutan Polsek pringsewu Kota dan dijerat Pasal 82 atau 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved