Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pesta Narkoba, Oknum Jaksa, Panitera, dan Mantan ASN Pesawaran Dituntut 10 Bulan Penjara
Lampungpro.co, 26-Jul-2021

Febri 5067

Share

Empat Oknum Saat Diamankan Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Pesawaran bernama Rengga Puspa Negara, dituntut 10 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (26/7/2021). Rengga dituntut hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Terdakwa Rengga dinilai terbukti secara sah, melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dengan ini menuntut agar terdakwa dihukum 10 bulan penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, kata JPU Iskandarsyah dalam persidangan.


SEBELUMNYA : Pesta Narkoba, Polda Lampung Tangkap Oknum Jaksa, Panitera, dan Mantan ASN Pesawaran

Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai jaksa Rengga ini terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna. Sebelumnya Rengga ditangkap bersama tiga rekannya, oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, saat asyik nyabu di Bandar Lampung pada 8 Februari 2021.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Panitera Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran Handro Yuricki (36) dan Ali Ferdian (28), serta satu aparatur sipil negara (ASN) juga dituntut 10 bulan penjara. Ketiganya juga dituntut dengan jeratan pasal yang sama tentang narkotika. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23205


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved