BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Pesawaran bernama Rengga Puspa Negara, dituntut 10 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (26/7/2021). Rengga dituntut hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Terdakwa Rengga dinilai terbukti secara sah, melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dengan ini menuntut agar terdakwa dihukum 10 bulan penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, kata JPU Iskandarsyah dalam persidangan.
SEBELUMNYA : Pesta Narkoba, Polda Lampung Tangkap Oknum Jaksa, Panitera, dan Mantan ASN Pesawaran
Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai jaksa Rengga ini terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna. Sebelumnya Rengga ditangkap bersama tiga rekannya, oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, saat asyik nyabu di Bandar Lampung pada 8 Februari 2021.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Panitera Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran Handro Yuricki (36) dan Ali Ferdian (28), serta satu aparatur sipil negara (ASN) juga dituntut 10 bulan penjara. Ketiganya juga dituntut dengan jeratan pasal yang sama tentang narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23205
Bandar Lampung
5042
169
18-Apr-2025
230
18-Apr-2025
1413
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia