BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tony Eka Candra kembali menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu pasca pembacaan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Senin (15/2/2021) pukul 13.00 WIB. Gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 itu dilayangkan pemohon Hipni-Melin Haryani Wijaya, dan perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021, dengan pemohon Tony Eka Candra-Antoni Imam.
Sembilan hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, sehingga permohonan tidak dapat dilanjutkan. Sebelumnya, pada 9 Desember 2020, Tony yang berpasangan dengan Antoni Imam pada Pilkada Lampung Selatan, menyatakan legowo menerima hasil hitung cepat (quick count) yang dilakukan sejumlah lembaga, baik internal maupun eksternal tim pemenangan. Kepada pers di kantor DPD Partai Golkar Lampung Selatan, Tony mengucapkan selamat atas keunggulan pasangan Nanang-Pandu yang meraih suara terbanyak.
Namun hanya berselang tiga hari sejak mengucapkan selamat dan legowo menerima hasil hitung cepat itu, pada Sabtu (12/12/2020) tim pemenangan Tony-Antoni, melaporkan dugaan pelanggaran pada Pilkada Lampung Selatan kepada Bawaslu. Gugatan ini berlanjut ke MK hingga akhirnya diputuskan tak dapat dilanjutkan.
Atas putusan MK itu, Tony mengatakan yang harus dibangun dalam demokrasi Pancasila adalah kewajiban mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan. "Karena itu mari kita kembali bersatu padu dengan semangat gotong royong membangun Kabupaten Lampung Selatan," kata Tony, Senin (15/2/2021)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3956
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia