Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada 2018, Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran Libur Rabu 27 Juni
Lampungpro.co, 24-Jun-2018

Heflan Rekanza 4520

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, menerbitkan surat edaran (SE) perihal hari libur pelaksanaan pilkada serentak pada 27 Juni. Diketahui, pada tanggal tersebut akan dilangsungkan Pilkada Serentak yaitu Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, serta Pilbup di Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tanggamus.

Dalam SE yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Hamartoni Ahadis, menjelaskan bahwa tanggal 27 Juni dinyatakan sebagai hari libur untuk menyalurkan dan menggunakan hak suara dalam pilkada serentak.

Hal ini juga sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Pilkada 2018 di 171 Daerah pada 27 Juni, ujar Hamartoni, Sabtu (24/6/2018).

Menurut Hamartoni, surat edaran tersebut sudah diedarkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Termasuk sudah diedarkan ke seluruh instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta di Provinsi Lampung.

Agar seluruh masyarakat Lampung bisa berpartisipasi di pilkada serentak, dan tidak ada lagi namanya golput. Masyarakat diharapkan hadir saat pencoblosan untuk memilih pemimpin Lampung lima tahun ke depan, kata dia.

Sebelumnya, Pilkada serentak 2018 yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018, ditetapkan sebagai hari libur. Hal ini berlaku diseluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik Pilgub, Pilwalkot, maupun Pilbub se-Indonesia.(REKANZA/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menuju Kota Metropolitan, Bandar Lampung Dinilai Masih...

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

5078


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved