JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Perppu ini menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang ditunda dari September ke Desember 2020 atau mundur tiga bulan dari jadwal.
Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, skenario terburuk jika Covid-19 belum tuntas, dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah. "Semua norma telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020, pasal 201 A," kata pria yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Selasa (5/5/2020) malam.
Perppu penundaan Pilkada ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1400
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia