Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Serentak Resmi Ditunda ke Desember 2020, Kemendagri: Bisa Mundur Kembali
Lampungpro.co, 06-May-2020

Heflan Rekanza 1076

Share

ilustrasi Pilkada Serentak 2020 | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Perppu ini menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang ditunda dari September ke Desember 2020 atau mundur tiga bulan dari jadwal. 

Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, skenario terburuk jika Covid-19 belum tuntas, dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah. "Semua norma telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020, pasal 201 A," kata pria yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Selasa (5/5/2020) malam.

Perppu penundaan Pilkada ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.(**/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1400


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved