Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PK Dikabulkan, MA Potong Hukuman Mantan Bupati Lampung Utara Agung Jadi Lima Tahun
Lampungpro.co, 16-Nov-2021

Febri 1925

Share

Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Saat di KPK | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK), terhadap hukuman yang diajukan mangan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Dengan dikabulkannya ini, hukuman terhadap Agung dalam kasus suap fee proyek di Lampung Utara berkurang dua tahun.

Sebelumnya dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun pidana penjara, denda Rp750 juta, subsider kurungan delapan bulan. Agung juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar, apabila tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun. Pidana tambahan juga diberikan kepada Agung, berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dengan dikabulkannya PK ini, maka hukuman Agung menjadi lima tahun pidana penjara, denda Rp750 juta subsider delapan bulan penjara, dan uang pengganti turun senilai Rp63,4 miliar, dengan subsider satu tahun enam bulan kurungan penjara. Sementara hukuman tambahan masih tetap yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, usai Agung selesai menjalani pidana pokoknya.

Hukuman ini sesuai putusan MA di Pasal 226 Juncto Pasal 267 ayat (2) KUHP nomor 293/PK/Pid.sus/2021. Menanggapi hal tersebut, Kusa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan putusan tersebut sudah diterima pada Senin (15/11/2021) pagi.

"Putusan MA mengurangi hukuman pokok dari tujuh tahun menjadi lima tahun. Untuk uang pengganti juga berkurang dari semula Rp 74 miliar menjadi Rp63 miliar, subsider dari dua tahun jadi 1,5 tahun," kata Sopian Sitepu, Senin (15/11/2021).

Atas putusan ini, pihak kuasa hukum bersama keluarga merasa sangat bersyukur. Sopian berharap, putusan ini dapat membuat Agung Ilmu Mangkunegara lebih tabah dalam menjalani hukumannya dan dapat memperbaiki diri sebagai masyarakat.

"Tentunya harapan kami, semoga putusan ini menjadikan klien kami lebih patuh hukum dan anti korupsi. Kalau harapan keluarga tentu lebih banyak lagi, tapi dengan putusan ini, keluarga juga mengucapkan sujud syukur," ujar Sopian. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1931


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved