Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PNS Koruptor Segera Dipecat, Ini Rincian dan Instansinya
Lampungpro.co, 14-Sep-2018

Erzal Syahreza 763

Share

PNS Koruptor, KPK, Mendagri, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Jakarta, Info Lampung, Info Terkini, Korupsi Massal, PNS Gila Jabatan, Korupsi PNS, Korupsi Uang, KKN

JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah segera memecat ribuan PNS berstatus koruptor. Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu mengungkap data mencengangkan mengenai jumlah koruptor yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut BKN, terdapat 2.357 koruptor masih berstatus sebagai PNS. Data tersebut diperoleh BKN setelah melakukan penelusuran data di Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. "Saat ini baru 317 koruptor yang diberhentikan tidak hormat sebagai PNS," ujar Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan, Kamis (13/9/2018).

Menurut Ridwan, BKN telah melakukan pendataan rekapitulasi PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan rekapitulasi data PNS pada instansi pusat dan daerah. Data ini terhitung sejak program Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) pada akhir 2015.

Berikut detailnya:

1. Kementerian Perhubungan: 16 orang;
2. Kementerian Agama: 14 orang;
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 9 orang;
4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 9 orang;
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 8 orang;
6. Kementerian Keuangan: 6 orang;
7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 5 orang;
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika:4 orang;
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 3 orang;
10. Kementerian Pertahanan: 3 orang;
11. Kementerian Pertanian: 3 orang;
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 2 orang;
13. Kementerian Tenaga Kerja: 1 orang;
14. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: 1 orang;
15. Kementerian Kesehatan: 1 orang;
16. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 1 orang;
17. Kementerian Perindustrian: 1 orang;
18. Mahkamah Agung RI: 5 orang;
19. Badan Narkotika Nasional: 1 orang;
20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: 1 orang;
21. Badan Pusat Statistik: 1 orang;
22. Setjen Komisi Pemilihan Umum: 3 orang.

Total: 98 orang

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19810


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved